Referensi
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Transaksi Elektronik
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) telah melahirkan rezim baru yang disebut dengan Hukum Siber (Cyber Law). Sebagai upaya untuk memberikan koridor hukum yang jelas bagi pelbagai kegiatan siber, Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Salah satu ketentuan dalam RUU ITE adalah dirasa perlu untuk menjabarkan lebih lanjut penyelenggaraan transaksi elektronik dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya. Naskah akademik ini dimaksudkan untuk memberikan masukan tentang ruang lingkup materi RPP TE sebagai implementasi regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik serta alternatif format penuangan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh RUU ITE.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain