Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007
Buku ini merupakan peraturan menteri dalam hal penetapan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat. Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian negara/lembaga/atau lintas wilayah. Kemudian Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementrian negara/lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.
Tidak tersedia versi lain