Koleksi Elektronik
Konsep sentralisasi sistem pengelolaan zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat
Amandemen UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat sudah dibahas oleh DPR. Diskusi antara masyarakat sipil dan negara, dimana ada kecenderungan Pemerintah yang ingin mengambil peran tujuan manajemen dari publik dan masyarakat sipil yang mendukung pengelolaan zakat agar tidak diambil oleh Pemerintah. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi sistem terpusat yang akan diterapkan dalam perubahan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Kesimpulan yang dapat diberikan dari penerapan sistem manajemen terpusat dari zakat, infaq, shodaqoh dan adalah sentralisasi yang memungkinkan koordinasi baik dalam penggalangan dana dan penyebarannya. Sehingga diharapkan pemanfaatan lebih maksimal. Tetapi harus ada pemisahan yang jelas antara peran, pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh. Pemerintah bertindak sebagai pengatur dan pengawas. Sementara lembaga-lembaga pengelolaan zakat memperkuat posisinya dengan diberikan kewenangan yang lebih luas bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain