Koleksi Elektronik
Analisis teoritis undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Salah satu gerakan reformasi di Indonesia adalah perubahan pada pemerintahan daerah. Perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk merespon tantangan ini adalah dengan mengimplementasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan secara penuh kepada pemerintah daerah . Langkah ini adalah untuk memecahkan masalah kelebihan kewenangan pemerintahan pusat selama Orde Baru lalu. TapiUndang-undang ini belum mencerminkan ketegasan pada semua dimensi pemerintahan daerah. Dalam sektor ekonomi Undang-undang ini memberikan dua pilihan, pasar atau lembaga sektor publik. Sektor ini hanya mengatur pada lingkup pemerintahan daerah. Dalam dimensi demokrasi,Undang-undang ini mengacu pada demokrasi perwakilan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain