Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Maret 2013 dalam Lembaran Negara No.50, Tambahan Lembaran Negara no. 5406, merupakan undang-undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai kriminalisasi tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme,penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan,pelaporan dan pengawasan kepatuhan, pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau melalui sistem lainnya yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan, pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta kerjasama, baik nasional maupun internasional, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain