Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Mei 2013 dalam Lembaran Negara No. 73, Tambahan Lembaran Negara no. 5412, merupakan undang-undang mengenai Konvensi Rotterdam yang bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta untuk meningkatkan penggunaan bahan kimia dan pestisida yang ramah lingkungan melalui Pertukaran informasi dan proses pengambilan keputusan ekspor dan impor.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain