Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Mei 2013 dalam Lembaran Negara No. 85, Tambahan Lembaran Negara no. 5416, merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Tambrauw
Di Provinsi Papua Barat. Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain