Text
Kebijakan pencegahan perdagangan orang melalui pendekatan kearifan lokal
Perdagangan orang atau traficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kejahatan kriminal luar biasa dan saat ini sudah menjadi permasalahan global yang telah menimbulkan korban ratusan ribu orang setiap tahunnya dan sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak.
Tidak tersedia versi lain