Koleksi Elektronik
Posisi wakil menteri dan implikasinya terhadap birokrasi di Indonesia
Kehadiran wakil menteri berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ternyata menimbulkan masalah baru. Fenomena bertambahnya jumlah wakil menteri dan posisi wakil menteri sebagai pegawai karir dan bukan anggota kabinet namun diangkat oleh Presiden telah menimbulkan tafsir bahwa wakil menteri diintervensi oleh pejabat politik. Wakil menteri telah menimbulkan implikasi baru dalam birokrasi Indonesia. Tulisan ini berupaya menjelaskan posisi wakil menteri menurut UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ke depan, posisi wakil menteri direkomendasikan untuk diperjelas agar terjadi hubungan yang harmonis antara jabatan politik dan jabatan karir dalam birokrasi Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain