Koleksi Elektronik
Legalitas kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi
Penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh tiga instansi yang berbeda-beda yaitu, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Terdapat perdebatan mengenai legalitas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa. Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, jaksa berpatokan pada dua peraturan hukum yang berbeda, yaitu Ketentuan Peralihan KUHAP dan Penjelasan UU Kejaksaan. Hal tersebut menarik untuk dikaji sebab terdapat waktu berlaku terbatas untuk ketentuan peralihan, dan masih terdapat perdebatan mengenai ketentuan hukum mengikat dari sebuah penjelasan pasal. Artikel ini ditulis untuk mengkaji legalitas kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terletak pada dua peraturan hukum tersebut. Hal tersebut guna menegaskan pijakan yang digunakan jaksa dalam menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain