Koleksi Elektronik
Urgensi Undang-Undang tentang Keperawatan
Kesehatan sebagai modal pembangunan memerlukan dukungan dari tenaga kesehatan termasuk perawat. Tenaga keperawatan ini merupakan potensi terbesar bagi sumber daya manusia kesehatan, namun eksistensinya belum didukung oleh peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Perawat tidak mempunyai jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum, tidak diakui secara internasional, dan tidak dapat bersaing dalam perdagangan bebas. Hal ini merupakan konsekuensi belum adanya Undang-Undang Keperawatan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui perlunya Undang-Undang Keperawatan dan mengetahui norma hukum yang perlu diatur dalam Undang-Undang Keperawatan. Analisis data dan interpretasi menunjukkan bahwa muatan materi undang-undang keperawatan harus jelas dan tegas mengatur sistem pendidikan keperawatan, penyelenggaraan praktik keperawatan, kompetensi (registrasi dan lisensi), serta kelembagaan. Undang-Undang Keperawatan sangat diperlukan bagi keperawatan di Indonesia, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera membentuk Undang-Undang Keperawatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain