Koleksi Elektronik
Pegawai Negeri Sipil sebagai wakil kepala daerah
Gagasan pemerintah untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wakil kepala daerah yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menarik untuk dikaji. Kajian dilakukan dengan cara melihat alasan yang dikemukakan dan selanjutnya dianalis menurut teori administrasi. Tulisan ini menyimpulkan bahwa beberapa alasan yang dikemukakan penggagas tidak tepat diatasi dengan pengangkatan PNS sebagai wakil kepala daerah. Gagasan tersebut belum jelas membedakan antara posisi wakil kepala daerah sebagai jabatan politik dengan sumber pengangkatannya, yaitu dari birokrasi. Tulisan ini merekomendasikan sumber pengangkatan wakil kepala daerah dibuka baik dari kalangan partai poltik maupun PNS, sepanjang dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain