Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Juli 2013 dalam Lembaran Negara No. 116, Tambahan Lembaran Negara no. 5430, merupakan undang-undang mengenai organisasi kemasyarakatan. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian,pendaftaran,hak dan kewajiban, organisasi,kedudukan,dan kepengurusan,keanggotaan,AD dan ART,keuangan,badan usaha,dan pemberdayaan ormas. Selain itu Undang-undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia,pengawasan,penyelesaian sengketa organisasi,larangan, dan sanksi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain