Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2013 dalam Lembaran Negara No. 130, Tambahan Lembaran Negara no. 5436, merupakan undang-undang mengenai Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang bertujuan memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan perusakan hutan sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain