Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2013 dalam Lembaran Negara No. 131, Tambahan Lembaran Negara no. 5433, merupakan undang-undang mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain