Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2013 dalam Lembaran Negara No. 132, Tambahan Lembaran Negara no. 5434, merupakan undang-undang mengenai Pendidikan Kedokteran yang mengatur asas penyelenggaraan Pendidikan Kedoteran yag mengedepankan kebenaran ilmiah,tanggung jawab,manfaat,kemanusiaan,keseimbangan,kesetaraan,relevansi,afirmasi,dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter,Dokter Gigi,dokter layanan primer,dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur,bermatabat,bermutu,berkompeten,berbudaya menolong,beretika,berdedikasi tinggi,profesional,berorientasi pada keselamatan pasien,bertanggung jawab,bermoral,humanistis,sesuai dengan kebutuhan masyarakat,mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial dan berjiwa sosial tinggi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain