Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2013 dalam Lembaran Negara No. 133, Tambahan Lembaran Negara no. 5435, merupakan undang-undang mengenai Keantariksaan yang memuat materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: kegiatan keantariksaan,penyelenggaraan keantariksaan,pembinaan,bandar antariksa,keamanan dan keselamatan,penanggulangan benda jatuh antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan,pendaftaran,kerjasama internasional,tanggung jawab dan ganti rugi,asuransi,penjaminan, dan fasilitas,pelestarian lingkungan,pendanaan,peran serta masyarakat dan sanksi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain