Referensi
Naskah Akademik: Kajian Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kesebelas faktor tersebut kemudian diurai menjadi 35 (tiga puluh lima) indikator yang akan dianalisis dan dapat menggambarkan secara objektif kondisi, potensi dan kemampuan suatu daerah untuk menjadi otonom sehingga pembentukan suatu daerah otonom dapat mencapai tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain