Referensi
Naskah Akademik: Laporan Akhir Studi Penentuan Ibukota Kabupaten Raja Ampat Utara
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain