Koleksi AIPA
Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika
Bahwa kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut, maka atas pertimbangan bahwa UU nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika sudah tidak sesuai lagi maka perlu dibentuk undang-undang baru tentang narkotika.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain