Text
Hukum medik (medical law)
Hukum medis adalah penggabungan dari dua disiplin yang tertua, yaitu Hukum (Themis) dan Medis (Aesculapius). Hukum Medis (Medical Law) seolah-olah mengadakan "kerjasama" dengan bidang medis dengan tetap mempertahankan wilayah keilmuwan masing-masing.
Tidak tersedia versi lain