Text
Abuse of power: penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi
Buku ini memaparkan bagaimana aparat penegak hukum telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan di dalam proses penanganan kasus korupsi. Permasalahan yang diangkat sebagai objek penelitian berkenaan dengan adanya putusan MK No 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 juli 2006. Yang dijadikan objek penelitian adalah bagaimana praktik peradilan perkara tipikor pasca putusan MK; bagaimana implikasinya bila putusan MK tersebut tidak ditaati dikaitkan dengan praktik penegakan hukum yang telah berjalan selama ini dan dimasa mendatang terhadap kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi.
Tidak tersedia versi lain