Skripsi, Tesis, Disertasi
Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 tentang Syarat Domisili Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dalam pembahasan skripsi ini, cakupannya meliputi kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang didapat dari UUD 1945, serta prosedur pengujian yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang khususnya dalam uji materiil (juducial review) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota lembaga legislatif yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang melebihi wewenang yang dimilikinya (ultra vires) yaitu telah menambah pemaknaan atas Pasal 12 huruf (c) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang domisili calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang seharusnya menjadi wewenang pembuat UU (lembaga legislatif).
Tidak tersedia versi lain