Koleksi Elektronik
Metode penemuan hukum: upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan
Buku ini menguraikan dan memecahkan masalah hukum konkret, hukumnya belum tentu lengkap atau jelas, sehingga masih harus dicai atau digali, oleh karna itu hukumnya harus diketemukan, harus dilakukan penemuan hukum. Penemuan hukum telah lama dikenal di dalam praktik peradilan di Indonesia. Setiap hakim dalam tugasnya memecahkan masalah-masalah hukum konkret melakukan penemuan hukum; melakukan interprestasi; argumentasi; penyempitan hukum dsbnya. Bahkan tidak hanya para hakim yang melakukan penemuan hukum akan tetapi setiap orang yang bekerja dalam profesi hukum mau tidak mau harus melakukan penemuan hukum.
Tidak tersedia versi lain