Koleksi Elektronik
Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory
Sejak disahkannya Undang-undang no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,maka CSR yang pada awalnya bersifat suka rela telah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang bergerak dan atau berkaitan dengan sumber daya alam. CSR merupakan inti dari etika bisnis,dimana suatu perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal kepada pemegang saham, tetapi perusahaan juga mempunyai kewajiban terhadap pihak lain yang berkepentingan. CSR itu sendiri merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara perusahaan dengan pelanggan,karyawan,komunitas masyarakat,investor,pemerintah,dan pemasok,serta kompetitor dirinya.
Tidak tersedia versi lain