Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2014 dalam Lembaran Negara No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 5491, merupakan undang-undang mengenai Jabatan Notaris. Beberapa ketentuan yang diubah dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain:penguatan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris;penambahan kewajiban, larangan merangkap jabatan, dan alasan pemberhentian sementara Notaris;pengenaan kewajiban kepada calon Notaris yang sedang melakukan magang;penyesuaian pengenaan sanksi yang diterapkan pada pasal tertentu;pembedaan terhadap perubahan yang terjadi pada isi Akta, baik yang bersifat mutlak maupun bersifat relatif;pembentukan majelis kehormatan Notaris;penguatan dan penegasan Organisasi Notaris; penegasan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pembuatan Akta autentik; dan penguatan fungsi, wewenang, dan kedudukan Majelis Pengawas
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain