Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2014 dalam Lembaran Negara No. 4, Tambahan Lembaran Negara No. 5493, merupakan undang-undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Mengingat pelaksanaan pemilihan umum 2014 sudah sangat dekat,
diperlukan langkah-langkah cepat dan mendesak untuk memulihkan
kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap hakim konstitusi, terutama mengenai syarat dan
tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta
pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain