Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana(Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters )
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 5513, merupakan undang-undang mengenai Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Lingkup bantuan timbal balik dalam masalah pidana meliputi penyidikan, penuntutan, atau proses acara yang berkaitan dengan setiap kejahatan yang dapat dihukum pada saat permintaan bantuan diajukan berdasarkan yurisdiksi pihak yang berwenang di Pihak Peminta. Masalah pidana meliputi juga masalah mengenai kejahatan terhadap hukum yang berkaitan dengan pajak, kepabeanan, pengawasan pertukaran mata uang atau masalah penghasilan lainnya tetapi tidak meliputi masalah yang tidak ada hubungannya dengan proses acara tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain