Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana(Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters )
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 47, Tambahan Lembaran Negara No. 5514, merupakan undang-undang mengenai Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Dengan meningkatnya hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, dan untuk menjaga hubungan baik kedua belah pihak maka diperlukan kerja sama yang efektif di bidang penyidikan dan penuntutan tindak pidana, termasuk pula penelusuran, pemblokiran, perampasan, atau penyitaan hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain