Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International convention for the suppression of acts nuclear terrorism (Konvensi Unternasional Penanggulangan tindakan terorisme nuklir)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 5518, merupakan undang-undang mengenai Konvensi Unternasional Penanggulangan tindakan terorisme nuklir. Konvensi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme nuklir; Konvensi ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan terorisme nuklir baik di dalam negeri maupun antarnegara berdasarkan definisi yang diatur dalam Konvensi ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain