Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 5520, merupakan undang-undang mengenai keinsinyuran. Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain