Koleksi Elektronik
asas-asas hukum pidana
Hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum di suatu negara. Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginya untuk menunjang seluruh sistem kehidupan di dalam masyarakat. Sering dikatakan bahwa pidana merupakan ultimatum referendum atau obat terakhir. Tetapi tidak demikian halnya penuntutan pidana. Penuntutan pidana tidak mesti berakhir dengan penjatuhan pidana. Penuntutan pidana ternyata bermanfaat pula untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana. Dengan penyelesaian di luar acara pengadilan atau apa yang disebut dengan transaksi antara penuntut umum dengan pelanggar, baik dengan syarat maupun tanpa syarat, maka dapatlah diselesaikan suatu pelanggaran hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain