Koleksi Elektronik
Pembaruan pidana denda di Indonesia: pidana denda sebagai sanksi alternatif
Pidana denda belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan daripada pidana denda. Mengapa demikian? Pidana penjara sampai saat ini masih dijadikan primadona dalam penetapan dan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan,terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Buku ini membahas tentang pidana denda dalam teori dan praktik;pidana dan pemidanaan;pidana denda dan implementasi pidana denda;pidana denda pada masa mendatang.
Tidak tersedia versi lain