Koleksi Elektronik
Aspek hukum bayi tabung dan sewa rahim: perspektif hukum perdata dan hukum Islam
Bayi tabung adalah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan tetapi dengan cara mengambil sperma/mani laki-laki atu ovum perempuan, lalu dimasukkan dalam suatu alat melalui suatu proses dan fase pembuahan. Keberhasilan program bayi tabung memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri yang tidak dapat melahirkan anak melalui proses alamiah. Namun program bayi tabung dapat pula berdampak negatife, yakni munculnya praktek sewa Rahim dengan imbalan sejumlah uang.
Tidak tersedia versi lain