Koleksi Elektronik
Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapan Sistem Bikameral Dalam Lembaga Perwakilan Indonesia
Keberadaan DPD telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Namun hara[pan-harapan itu menjadi pudar setelah DPD mengalami proses politik di MPR, di mana fraksi-fraksi ada yang setuju DPD diberi kewenangan yang sama dengan DPR dan ada pula yang tidak setuju DPD diberi status sebagai lembaga legislatif bahkan, akhirnya semua fraksi melalui kompromi politik setuju DPD diberi kewenangan terbatas.
Tidak tersedia versi lain