Koleksi Elektronik
Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan Antara Perkara Wanprestasi Dengan Penipuan: Laporan Penelitian
Penafsiran hakim merupakan istilah yang tidak lazim dalam kajian ilmu hukum. Meskipun dalam literatur jarang menjadi tema kajian ilmiah maupun kajian dalam diskusi, namun di lingkungan para hakim semua memahami bahwa penafsiran hakim adalah upaya untuk melakukan identifikasi masalah berdasarkan kajian teori dihubungkan dengan fakta hukum, selanjutnya hakim berpendapat tentang masalah yang dihadapinya. Dengan menyebut penafsiran hakim maka dalam pemikiran telah tergambar tentang kompetensi/keahlian hakim dalam memeriksa atau mengadili perkara. Penelitian ini lebih dimaksudkan untuk memastikan bahwa hakim memiliki kompetensi atau keahlian melakukan identifikasi dan analisis masalah substansional dan solusi yang diambilnya dalam putusannya. Penelitian tersebut dimaksudkan untuk memperoleh hasil yang akuntabel tentang peran Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung dalam mendidik dan melatih semua hakim untuk mengadili perkara baik pidana maupun perdata.
Tidak tersedia versi lain