Koleksi Elektronik
Peninjauan Kembali Putusan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan - Laporan Penelitian
Penelitian Peninjauan Kembali Putusan Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum disertai seminar terbatas, sosialisasi dan pembagian kuesioner kepada responden hakim yang dilaksanakan di tiga kota, yaitu Palembang, Denpasar, dan Semarang dengan jumlah peserta 30 orang Hakim di wilayah Hukum Pengadilan setempat dan hasilnya telah disusun dan dibuat dalam bentuk buku laporan. Penelitian mengkaji asas, teori-teori, norma dan praktik penerapannya dalam keputusan di pengadilan. Dalam prakteknya terdapat beberapa kasus dimana upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap bukan oleh terpidana atau ahli warisnya melainkan oleh pihak Jaksa Penuntut Hukum. Beberapa putusan MA sempat dijadikan dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjuan Kembali. Kegunaan teoritis dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran secara teoritis terhadap pengembangan disiplin ilmu hukum, dan khususnya terhadap kedudukan hukum Peninjauan Kembali dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain