Koleksi Elektronik
Penegakan Hukum Pidana "Illegal Fishing": Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktek Penerapannya - Laporan Penelitian
Penelitian Penegakan Hukum Pidana "Illegal Fishing" disertai seminar terbatas, sosialisasi, dan pembagian kuesioner kepada responden hakim yang dilaksanakan di tiga kota yaitu Ambon, Pontianak, dan Batam di wilayah hukum pengadilan tinggi, kepolisian perairan, TNI AL, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah setempat dan hasilnya telah disusun dan dibuat dalam bentuk buku laporan. Keberadaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentangt Perikanan merupakan langkah positif dan merupakan landasan/aturan bagi penegak hukum dan hakim perikanan dalam memutuskan persoalan hukum yang terkait dengan illegal fishing, yang dampaknya sangat merugikan negara bahkan telah disinyalir dapat merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu para penegak hukum seperti pegawai KKP, Polisi Perairan dan TNI AL diharapkan secara maksimal dapat menjaga laut dari pencurian ikan dan kejahatan lainnya. Dibentuknya Pengadilan Ad hoc Perikanan diharapkan juga mampu untuk menjawab persoalan kejahatan pencurian ikan yang tercermin dalam putusan-putusan yang dihasilkan, baik kejahatan yang dilakukan oleh warga negara maupun warga negara asing.
Tidak tersedia versi lain