Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2014
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Juli 2014 dalam Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 5547, merupakan undang-undang mengenai perubahan UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014. Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 perlu diatur dengan Undang-Undang. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain