Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 2014 dalam Lembaran Negara No. 173, Tambahan Lembaran Negara No. 5563, merupakan undang-undang mengenai pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Batauga, Kecamatan Sampolawa, Kecamatan Lapandewa, Kecamatan Batu Atas, Kecamatan Siompu Barat, Kecamatan Siompu, dan Kecamatan Kadatua. Kabupaten Buton Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ±509,92 km2 dengan penduduk ±92.953 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 70 (tujuh puluh) desa/kelurahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain