Koleksi Elektronik
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Agustus 2014 dalam Lembaran Negara No. 185, Tambahan Lembaran Negara No. 5571, merupakan undang-undang mengenai kesehatan jiwa. Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa dimaksudkan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa; menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan; memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia; memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia. Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa ini memuat ketentuan umum; Upaya Kesehatan Jiwa; sistem pelayanan Kesehatan Jiwa; sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; hak dan kewajiban; pemeriksaan Kesehatan Jiwa; tugas, tanggung jawab, dan wewenang; peran serta masyarakat; ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain