Koleksi Buku Anak
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Agustus 2014 dalam Lembaran Negara No. 186, Tambahan Lembaran Negara No. 5572, merupakan undang-undang mengenai Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki. Beberapa bagian penting dalam Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki adalah: Kerja sama dalam bidang industri pertahanan; Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama industri pertahanan;Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen, dan bahan-bahan yang bersifat rahasia;Komitmen Para Pihak untuk mengedepankan kepentingan, keamanan, dan integritas masing-masing negara;Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi Para Pihak dalam Komite Bersama serta tidak membawa setiap sengketa yang timbul ke pengadilan internasional dan apabila diperlukan akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain