Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 September 2014 dalam Lembaran Negara No. 216, Tambahan Lembaran Negara No. 5584, merupakan undang-undang mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian. Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian perlu diatur dalam suatu undang-undang, yang dapat mewujudkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Indonesia dapat dilakukan secara efektif, efisien, terpadu, serta terorganisasi dengan baik dan pada akhirnya dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, daya saing, dan perekonomian nasional. Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain