Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 September 2014 dalam Lembaran Negara No. 217, Tambahan Lembaran Negara No. 5585, merupakan undang-undang mengenai panas bumi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab tantangan dalam pengembangan Panas Bumi secara optimal, maka perlu dibentuk suatu undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan Panas Bumi. Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor Panas Bumi secara seimbang dan tidak diskriminatif. Adapun materi pokok yang diatur dalam undang-undang ini antara lain: penyelenggaraan Panas Bumi; pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung; penggunaan lahan; hak dan kewajiban; data dan informasi; pembinaan dan pengawasan; dan peran serta masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain