Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 243, Tambahan Lembaran Negara No. 5586, merupakan undang-undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Agar tercipta kualitas gubernur, bupati dan walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas, maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan uji kompetensi dan integritas melalui uji publik yang dilakukan oleh akademisi, tokoh masyarakat dan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, lembaga penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berkewajiban mengawasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam memilih gubernur,bupati, dan walikota.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain