Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 257, Tambahan Lembaran Negara No. 5591, merupakan undang-undang mengenai Hukum Disiplin Militer. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang ini yang mengatur substansi yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut antara lain:
Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit; Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer;Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer; Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain