Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014Tentang Pengesahan Asean Agreement Ontransboundary Haze Pollution (Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 258, Tambahan Lembaran Negara No. 5592, merupakan Pengesahan Asean Agreement Ontransboundary Haze Pollution (Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas). Untuk memformalkan Rencana Kerja Sama ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas tahun 1995 dan mengefektifkan Hanoi Plan of Action 1997, Anggota ASEAN sepakat untuk membuat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) atau disebut Persetujuan ASEAN, sebagai komitmen bersama. Persetujuan ASEAN bertujuan mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus dilaksanakan melalui upaya nasional, regional, dan internasional secara intensif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain