Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 292, Tambahan Lembaran Negara No. 5601, merupakan undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain