Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 293, Tambahan Lembaran Negara No. 5602, merupakan undang-undang tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. perubahan pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur antara lain: penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat; penguatan kewenangan LPSK; perluasan subjek perlindungan; perluasan pelayanan perlindungan terhadap Korban; peningkatan kerja sama dan koordinasi antarlembaga; pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap Saksi Pelaku; mekanisme penggantian Anggota LPSK antarwaktu; perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain