Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014Tentang Kelautan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 294, Tambahan Lembaran Negara No. 5603, merupakan undang-undang tentang Kelautan. Pengaturan mengenai Kelautan yang bertujuan menegaskan Indonesia sebagai Negara Kepulauan berciri nusantara dan maritim, mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara. Penyelenggaraan Kelautan juga dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan,pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi,akuntabilitas, dan keadilan. Lingkup pengaturan dalam penyelenggaraan Kelautan meliputi wilayah Laut, pembangunan Kelautan, pengelolaan Kelautan, pengembangan Kelautan, pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum,keselamatan di Laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain